Kepolisian berhasil menangkap 9 remaja yang terlibat dalam tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan saat tim patroli melakukan kegiatan rutin pada Minggu pagi. Kesembilan remaja yang diamankan berasal dari berbagai profesi dan usia, termasuk pelajar, pedagang, dan pekerja swasta. Selain remaja, polisi juga berhasil menyita tiga senjata tajam jenis celurit dan tiga sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Para pelaku dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Setelah penangkapan, kesembilan remaja bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Senen untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk menggencarkan patroli di titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan.
Patroli Perintis Presisi akan dikerahkan untuk menekan aksi tawuran, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya. Polisi menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat meresahkan masyarakat. Orang tua pun diimbau untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari. Semua langkah ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.