Penangkapan Oknum Wartawan Terkait Pemerasan di Tangsel

by -38 Views

Polda Metro Jaya membekuk sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan karena diduga memeras seorang pria di Tangerang Selatan. Kejadian ini terjadi pada Kamis sekitar pukul 17.04 WIB di Jalan Aria Putra Raya No 1. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban sebelum mengintimidasi serta mengancam korban untuk mempublikasikan tingkah lakunya. Korban akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp15 juta setelah tersangka meminta jumlah yang lebih besar.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka perempuan inisial FFT. Pengembangan dilakukan untuk menangkap tersangka lain di Jakarta Timur dan Kota Bekasi dengan modus yang sama. Pelaku menyamar sebagai wartawan, menuduh korban berbuat asusila, dan meminta uang agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan semacam ini. Keselamatan dan keamanan pribadi harus selalu diutamakan dalam situasi apapun.

Source link