Pemerintah AS dengan Presiden Donald Trump memberikan kenaikan tarif barang impor dari 22 negara, termasuk Indonesia dengan tarif sebesar 32%. Penetapan tarif ini diumumkan secara bertahap pada 7-9 Juli 2025. Beberapa negara dikenakan tarif yang beragam mulai dari 20% hingga 50%, sesuai dengan perbandingan tarif yang diumumkan sebelumnya pada April 2025. Trump menawarkan negosiasi dengan syarat bagi negara-negara tersebut, sambil tetap menjelaskan bahwa tarif tersebut lebih rendah daripada yang diperlukan untuk menghilangkan defisit perdagangan dengan negara-negara tersebut. Meskipun masih terjadi perdebatan, Trump terus mengklaim bahwa defisit perdagangan menunjukkan negara AS sedang dimanfaatkan. Otoritas diharapkan memperhatikan dampak dari kenaikan tarif ini untuk mengantisipasi perubahan dalam perdagangan internasional.
Trump Terus Naikkan Tarif ke 22 Negara
