Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengajukan usulan penambahan anggaran untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan terorisme. Usulan ini dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Kamis. Menurut Ivan, PPATK mendapatkan pagu indikatif 2026 sebesar Rp199,03 miliar dari Kementerian Keuangan dan Bappenas, namun jumlah tersebut dianggap tidak mencukupi. Total kebutuhan anggaran PPATK untuk tahun 2026 sebesar Rp1,19 triliun, sehingga masih kekurangan Rp991,95 miliar.
Ivan menjelaskan bahwa usulan anggaran tambahan tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penguatan posisi strategis Indonesia dalam FATF dan kesiapan MER 2029, optimalisasi intelijen keuangan, peningkatan kompetensi pihak pelapor, modernisasi infrastruktur digital PPATK, penguatan harmonisasi regulasi, orkestrasi kolaborasi antar lembaga, dan penguatan transformasi organisasi PPATK. Dengan tambahan anggaran tersebut, diharapkan PPATK dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana keuangan.