Ditetapkan Sebagai Tersangka, Riza Chalid di Singapura: Apa yang Harus Diketahui

by -51 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha Indonesia, Muhammad Riza Chalid (MRC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada rentang tahun 2018-2023.

Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, MRC diduga terlibat dalam perbuatan bersama dengan sejumlah tersangka lainnya, antara lain AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015; AB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) pada tahun 2014; dan DRJ. Mereka diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menyepakati kerja sama penyewaan BBM Tanki Merak yang melanggar kebijakan tata kelola Pertamina.

Qohar menjelaskan bahwa tindakan tersebut melibatkan intervensi dalam kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memalsukan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, meskipun pada saat itu Pertamina tidak membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM. Selain itu, dicurigai adanya manipulasi terkait skema kepemilikan aset terminal BBM Tanki Merak dalam kontrak kerja sama serta penentuan kontrak dengan harga yang sangat tinggi.

Meskipun Kejagung telah memanggil Riza sebanyak 3 kali, namun dia tidak pernah hadir dan diketahui berada di luar negeri, khususnya di Singapura. Qohar menyebutkan bahwa pihak Kejagung telah mengambil langkah-langkah untuk menemukan dan membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia guna proses hukum lebih lanjut.

Source link