Pelecehan Anak Tiri di Bekasi: Kronologi dan Fakta Terbaru

by -50 Views

Pihak Kepolisian mengungkap kronologi kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ayah berinisial RS (41) terhadap anak tirinya berinisial NAS (13) di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Februari 2025 di Perum Bumi Cikarang Asri Blok E5 Nomor 17 RT/RW 06/012, Kelurahan Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan bahwa korban, NAS, dibawa pulang oleh temannya pada 23 Juni 2025 setelah beberapa hari tidak pulang karena merasa takut.

Kakak kandung korban, CBS, menceritakan bahwa korban telah beberapa kali dilecehkan secara paksa oleh ayah tirinya, RS, sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga awal bulan Februari 2025. Teman korban kemudian melaporkan kasus ini kepada ibu korban, yang kemudian memberitahukan pelapor. Keluarga korban berkumpul untuk mengklarifikasi dengan RS, namun RS dituduh melarikan diri setelah beberapa saat.

Kakak kandung korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi untuk diselidiki. Unit IV/Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini dan telah memeriksa pelapor, saksi, dan korban. Setelah mengetahui keberadaan RS di Kampung Burujul, Kelurahan Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Unit IV/PPA melakukan penangkapan terhadap RS pada hari Selasa (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB dan membawanya ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menunjukkan interogasi RS oleh sejumlah warga. Dalam video tersebut, RS mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa dirinya dirasuki setan. Setelah pelaporan ke Polres Metro Bekasi, RS kabur namun berhasil ditangkap pada tanggal 8 Juli. Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut.

Source link