Polisi Tangkap 2 Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel

by -49 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam penjualan barang pangan kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten. Dua pelaku dengan inisial A (44) dan SA (49) berhasil diamankan setelah menggunakan modus operandi yang melibatkan produk yang sudah mendekati masa kedaluwarsa. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kegiatan di Kampung Gardu No. 77 RT 04/RW 01 Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan yang digunakan sebagai tempat menghapus tanggal kedaluwarsa produk pangan dan kosmetik untuk dijual kembali. Setelah dilakukan observasi dan interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa barang-barang yang diperoleh dari minimarket seharusnya dimusnahkan namun malah dijual kembali setelah tanggal kedaluwarsa dihapus. Kasus ini melibatkan berbagai jenis barang termasuk bahan pangan, minuman, kosmetik, dan sediaan farmasi yang dijual kembali kepada konsumen. Para pelaku dijerat dengan Pasal 8 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan undang-undang terkait kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Source link