JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo kembali menjadi sorotan setelah mengungkap isi pemeriksaannya di Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam keterangannya, Roy menyebut penyidik melontarkan 85 pertanyaan yang tertuang dalam 55 halaman, namun ia menilai proses itu bisa dijalani dengan cepat karena sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan data diri.
Pemeriksaan 85 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Roy Suryo mengatakan, saat dimintai keterangan oleh penyidik, pertanyaan yang ia terima umumnya hanya seputar identitas. Ia tidak merinci isi seluruh pemeriksaan, tetapi menegaskan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan cukup banyak. Menurut Roy, dokumen pertanyaan itu mencapai 55 halaman, meski ia menilai substansinya tidak terlalu rumit untuk dijawab.
Dalam pernyataannya, Roy juga menyinggung kebingungannya atas posisi para pelapor dalam kasus ini. Ia menyebut ada dilema karena sebagian pihak yang melapor dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang jelas untuk mengajukan laporan tersebut.
Alasan Tak Hadir di Pemeriksaan Sebelumnya
Roy menegaskan bahwa dirinya tidak datang pada pemeriksaan sebelumnya karena undangan yang diterima dianggap tidak jelas. Ia menyebut surat panggilan itu tidak mencantumkan nama terlapor, lokasi, maupun waktu yang dinilai tepat. Bagi Roy, kekurangan itu menjadi alasan utama dirinya memilih tidak memenuhi pemeriksaan awal.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa polemik kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tak hanya berhenti pada substansi laporan, tetapi juga pada prosedur pemanggilan dan kejelasan pihak-pihak yang terlibat.
49 Saksi Sudah Diperiksa
Di sisi lain, kepolisian disebut telah memeriksa 49 saksi dalam penyelidikan kasus ini. Para saksi tersebut berasal dari kelompok yang mengetahui, mendengar, dan melihat peristiwa yang tengah ditelusuri, termasuk dari pihak terlapor. Pemeriksaan terhadap puluhan saksi itu menunjukkan proses penyelidikan masih berjalan dan terus dikembangkan oleh penyidik.
Kasus ini pun tetap menjadi perhatian publik karena menyeret nama besar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sekaligus memunculkan perdebatan soal bukti, kewenangan pelapor, dan langkah penyidikan yang ditempuh kepolisian.





