Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penculikan di Jakarta Selatan
Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus penculikan dan pengeroyokan seorang pria di Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada Rabu (25/6) siang di Jalan Kemang Raya, samping Hotel Arion, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kasubdit 3 Subdit Tahbang/Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa korban, ASR (44), didatangi oleh tiga pelaku yang kemudian memaksa masuk ke dalam mobil abu-abu dengan nomor polisi yang tidak diingat. Korban kemudian diikat dengan borgol dan dituduh memiliki hutang, serta mengalami kekerasan fisik dan kehilangan uang dari rekening ATM sebanyak Rp3,5 juta.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Proses penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan informasi guna mengungkap kasus ini dan menemukan tersangka. Tim berhasil mengamankan empat pelaku dengan peran masing-masing.
MD (40) bertugas memborgol tangan korban, mengambil uang dari ATM, dan memukul kepala korban. AM (48) terlibat dalam memiting korban. Sedangkan M (45) sebagai sopir mobil dan LS (37) merencanakan kejahatan, mengajak, dan mengumpulkan orang-orang di sejumlah lokasi.
Tersangka MD dan AM berhasil ditangkap di Depok, sementara M dan LS ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka kemudian dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.





