Polisi Sita Enam Video Syur dalam Kasus Pemerasan Artis Sinetron

by -447 Views

Polisi mengamankan enam video syur dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret artis sinetron berinisial MR (27). Barang bukti itu disita bersama dua ponsel dan satu kartu ATM atas nama terduga pelaku, setelah penyidik menelusuri rangkaian ancaman yang dialamatkan kepada korban berinisial IMT (33).

Ancaman Bermula dari Rasa Cemburu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan dugaan pemerasan tersebut dipicu rasa cemburu. MR disebut tak terima saat mengetahui korban menjalin hubungan dengan orang lain, padahal keduanya pernah memiliki hubungan khusus. Dari situ, ancaman mulai dilontarkan: korban diminta menyerahkan uang agar foto bugil dan video intim mereka tidak disebarkan.

Polisi menyebut ancaman itu bukan sekadar gertakan. Dalam proses penyelidikan, sejumlah bukti digital ikut diamankan untuk memperkuat dugaan adanya tekanan terhadap korban. Enam video syur yang disita menjadi bagian penting dalam perkara ini, selain perangkat komunikasi yang diduga dipakai pelaku untuk berhubungan dengan korban.

Ditangkap di Rumah Kos Depok

Kasus ini juga telah dikonfirmasi polisi setelah MR ditangkap di rumah kosnya di Depok, Jawa Barat. Penangkapan itu dilakukan setelah laporan pemerasan masuk dan penyidik melakukan penelusuran terhadap jejak ancaman yang diterima korban. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menilai perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur pemerasan dengan ancaman.

Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polisi kini masih mendalami peran barang bukti yang disita, termasuk dua ponsel dan satu ATM, untuk mengurai alur komunikasi serta dugaan aliran uang dalam kasus tersebut.

Source link