Polisi Sita Enam Video Syur dalam Kasus Pemerasan Artis Sinetron

by -61 Views

Polisi telah menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya yang berinisial IMT (33). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa selain video, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Terduga pelaku diduga melakukan pemerasan karena cemburu terhadap korban, yang sebelumnya memiliki hubungan khusus. Pelaku merasa cemburu ketika mengetahui korban memiliki hubungan dengan orang lain. Hal ini membuat pelaku memaksa korban memberikan uang dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim mereka. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dengan ancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi telah mengonfirmasi laporan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron MR, yang telah ditangkap di rumah kosnya di Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto bugil dan video porno jika tidak memberikan sejumlah uang. Pelaku yang telah ditangkap menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya.

Source link