Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komjen (Purn) Oegroseno, telah melaporkan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya Mithuna Noeradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan LP nomor 2922/V/2025 telah diterima, di mana pelapor adalah saudara Drs O dan terlapor adalah saudara WMN. Kejadian yang dilaporkan terjadi pada bulan Juni 2023, setelah korban membuat pernyataan di media online dan diminta klarifikasi oleh Komite Olimpiade Indonesia. Selanjutnya, korban menerima surat pemberhentian sementara dari keanggotaan PPPTMSI pada 23 Agustus 2023, dan surat pemberhentian tetap dari anggota KOI pada 8 Maret 2024. Ade Ary menegaskan bahwa korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya, yang kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Pendalaman terhadap laporan tersebut masih terus dilakukan oleh pihak berwenang. Sesuai dengan informasi yang diterima, Sekretaris Jenderal KOI, Wijaya Mithuna Noeradi, telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh mantan Wakapolri Komjen Polisi Oegroseno. Wijaya menduga bahwa laporan tersebut berkaitan dengan sengketa keolahragaan atau masalah organisasi. Sesuai dengan sumber berita ANTARA, pewarta oleh Ilham Kausar dan diedit oleh Sri Muryono. Copyright © ANTARA 2025.
Mantan Wakapolri Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik: Fakta Terbaru
