Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim berhasil memutus rantai pengedaran narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Kepala BNN Komjen Martinus Hukom menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan salah satu lokasi rawan pengedaran narkoba di Jakarta. Martinus juga mengungkap bahwa pihaknya telah menangkap seorang bandar besar di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bandar besar tersebut diduga menyuplai narkoba ke kawasan seperti Kampung Boncos.
BNN melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari berbagai laporan kasus narkotika, dengan jumlah keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 78 orang. Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hasil dari pengungkapan yang dilakukan BNN RI serta BNN Provinsi. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Budi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan di beberapa wilayah selama periode tertentu. Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Total barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu, ganja, dan pil ekstasi, namun sebagian kecil disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium demi kepentingan pendidikan dan pelatihan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk kepentingan perkara di persidangan.





