Tangerang — Perselisihan sepele soal tali karet di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten, berujung pada dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 11 tahun. Seorang pria berinisial FER kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menyerang anak berinisial AZA pada Jumat malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Berawal dari larangan meminjam mainan
Kasus ini bermula saat korban tengah bermain tali karet di lokasi kejadian. Saat itu, anak pelaku ingin meminjam permainan tersebut, namun ditolak oleh korban karena tidak ikut membeli tali karet bersama-sama. Penolakan itu kemudian memicu laporan dari anak FER kepada ayahnya.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, setelah menerima kabar dari anaknya, FER mendatangi korban. Bukannya meredakan persoalan, pria tersebut justru diduga melakukan kekerasan fisik terhadap AZA.
Korban alami luka di beberapa bagian tubuh
AKP Prapto menjelaskan, tindakan kekerasan itu berupa tendangan, pukulan, dan injakan ke tubuh korban. Akibatnya, AZA mengalami luka pada alis, bagian belakang kepala, dan bahu. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
FER sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kasus tersebut kini masuk tahap penyidikan. FER telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Polisi juga tengah menyiapkan berkas perkara untuk segera dikirim ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, FER dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa serta Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 jo Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun enam bulan penjara atau denda hingga Rp72 juta.
Source link





