Sebuah kejadian penganiayaan terhadap seorang anak di Kota Tangerang, Banten, menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial FER diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak berusia 11 tahun dengan inisial AZA, setelah anaknya tidak dibolehkan meminjam tali karet di daerah Cipadu, Larangan. Insiden ini terjadi pada malam Jumat sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, peristiwa dimulai ketika korban sedang bermain tali karet di tempat kejadian. Anak pelaku kemudian ingin meminjam tali karet tersebut namun korban menolak karena tidak ikut membeli tali karet bersama-sama. Akibatnya, anak F melaporkan kejadian ini kepada ayahnya, FER.
Setelah mendapat laporan dari anaknya, FER langsung mendatangi korban dan melakukan tindakan kekerasan dengan menendang, memukul, dan menginjak tubuh korban hingga menyebabkan luka-luka pada bagian alis, kepala belakang, dan bahu. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkembangan kasus ini, pelaku FER sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kasus ini saat ini sudah dalam tahap sidik dan menunggu proses pengiriman berkas perkara ke kejaksaan. FER dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan atau denda maksimal Rp72 juta. Semoga kasus ini segera terselesaikan.