Kuasa Hukum MAS Pertimbangkan Banding Kasus Bunuh Ayah-Nenek

by -58 Views

Pihak kuasa hukum MAS (14) akan mempertimbangkan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kuasa hukum anak tersebut, Maruf Bajammal, mengatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan opsi banding setelah putusan pidana pembinaan MAS selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Maruf juga menyatakan perlunya diskusi lebih lanjut dengan MAS dan mempelajari dengan seksama putusan hakim sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Dia juga berharap MAS akan mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai. MAS, yang saat ini tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, akan menjalani rehabilitasi sosial di bawah naungan Kementerian Sosial. Selain itu, MAS juga harus menjalani terapi kejiwaan dari psikiater secara berkala selama dua tahun. Kasus MAS akan terus dipantau dan dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan sekali. Nomor perkara persidangan MAS adalah 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dan dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pengadilan itu, MAS didakwa membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Lebak Bulus pada tanggal 30 November 2024. Sebelumnya, MAS mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan diduga mengalami disabilitas mental. Semua proses hukum ini dipimpin oleh Hakim Lusiana Amping dan dihadiri oleh beberapa jaksa penuntut umum.

Source link