Sengketa Pulau Tujuh: Gubernur Babel Gugat Mendagri

by -292 Views

Sengketa Pulau Tujuh: Gubernur Babel Gugat Mendagri

Perselisihan status Pulau Tujuh kembali memanas setelah Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan akan menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri ke Mahkamah Konstitusi. Sengketa ini mencuat karena Pulau Tujuh diklaim masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sementara Bangka Belitung menilai ada persoalan dalam penetapan tersebut.

Langkah Hukum Menyusul Polemik Wilayah

Keputusan Hidayat Arsani untuk menempuh jalur hukum menambah panjang daftar sengketa batas wilayah antardaerah yang berujung ke meja konstitusi. Langkah ini disebut mengikuti jejak Aceh, yang lebih dulu mengambil langkah serupa dalam perkara wilayah. Bagi Bangka Belitung, gugatan ke Mahkamah Konstitusi menjadi cara untuk meminta kejelasan atas status Pulau Tujuh yang dinilai belum tuntas secara administratif maupun politik.

Posisi Babel dan Klaim Kepri

Di tengah klaim yang saling bertentangan, Pulau Tujuh menjadi titik sensitif karena menyangkut batas kewenangan dan administrasi pemerintahan daerah. Provinsi Kepulauan Riau disebut mengklaim pulau itu sebagai bagian wilayahnya, sementara Bangka Belitung tak tinggal diam dan memilih menantang keputusan Mendagri yang dianggap perlu diuji lebih jauh. Sengketa semacam ini biasanya bukan hanya soal peta, tetapi juga menyangkut data, dasar penetapan, dan dampaknya bagi tata kelola daerah.

Menunggu Penjelasan Resmi

Informasi lebih lanjut mengenai rencana gugatan Hidayat Arsani itu akan dibahas dalam program Nation Hub CNBC Indonesia yang dijadwalkan tayang pada Jumat (26/06/2025). Arah sengketa Pulau Tujuh kini menunggu apakah Mahkamah Konstitusi akan menjadi arena baru untuk menentukan batas kewilayahan yang diperdebatkan dua provinsi tersebut.

Source link