Polda Metro Jaya: Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba

by -36 Views

Dalam rentang waktu dua bulan terakhir, tepatnya dari Mei hingga Juni 2025, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 1.672 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dari jumlah tersebut sebanyak 60 persen tersangka akan menjalani program rehabilitasi, sementara 40 persen sisanya akan diproses secara pidana.

Ahmad juga menyampaikan bahwa polisi berhasil mengamankan rata-rata 27 tersangka narkoba setiap harinya. Hal ini menunjukkan tingkat kerawanan masyarakat terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang perlu diwaspadai. Selain itu, dalam operasi tersebut, kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, termasuk ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, dan lain sebagainya.

Para tersangka pengedar narkoba ini dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. Ahmad juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperang melawan peredaran narkoba, karena dampak negatifnya bisa berdampak fatal bagi kesehatan fisik maupun mental. Masyarakat diminta untuk lebih aware terhadap bahaya narkoba guna mengurangi angka kematian akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Source link