Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Aksi tersebut menyebabkan seorang petugas mengalami luka bakar serius. Korban yang merupakan anggota Polri berpangkat Ipda DA, mengalami luka bakar pada kaki kanan, dengkul kaki kanan, dan tangan kanan, dan saat ini sedang dirawat di RSAL Mintoharjo. Setelah unjuk rasa tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap petugas.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena peran aktif mereka dalam aksi anarkis tersebut. Di antara para tersangka, terdapat koordinator lapangan, pelaku pembakaran ban, dan orang-orang yang terlibat dalam tindakan memprovokasi kekerasan. Kasus ini sudah diajukan ke tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi sedang dilakukan untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut.
Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk dua ban, sepatu dinas, telepon seluler, mobil, dan sepeda motor. Keenam tersangka dijerat dengan beberapa pasal di KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.