Polisi Amankan Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta Utara

by -48 Views

Petugas Kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria berinisial S (37) yang diduga menjadi kurir sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Utara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (5/6) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kontrakan di Lokasari Jakarta Barat. Pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman mati.

Saat petugas melakukan penangkapan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 452,1 gram berhasil ditemukan di dalam tas pelaku. Selain narkotika, tas tersebut juga berisi timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, plastik beragam ukuran, dan barang lainnya. Petugas juga berhasil menyita motor dan tas ransel yang digunakan oleh pelaku.

Informasi mengenai aktivitas pelaku ini diperoleh setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku yang diduga berperan sebagai bandar narkoba dan kurir bahan terlarang ini telah aktif selama 1,5 bulan. Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan yang dimiliki oleh pelaku dan mencari tahu lebih lanjut mengenai cara komunikasi yang digunakan oleh pelaku dengan jaringan terkait.

Pelaku diketahui menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan para anggota jaringannya. Sementara untuk para pembeli, pelaku menjual barang haram tersebut dengan harga Rp1,2 juta per 100 gram sabu. Penangkapan serta interogasi terhadap pelaku ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Jakarta Utara.

Source link