Sebuah kasus tragis terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan yang mengguncang hati banyak orang. Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kematian RK (25), seorang wanita yang diduga menjadi korban kekerasan rumah tangga oleh suaminya JN (36). Kejadian ini terjadi pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB, ketika saksi melaporkan insiden tersebut setelah mendengar suara keributan antara korban dan pelaku.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, saksi yang merupakan tetangga korban bersama istri mendengar suara ribut di rumah korban. Mereka berpikir hal tersebut hanya ribut biasa dalam rumah tangga hingga suara tangis korban tak terdengar lagi. Selanjutnya, mereka mendengar suara tangisan anak korban dan pada tengah malam, pelaku mendatangi rumah saksi dengan menggendong anak balita sambil memberikan pernyataan mengerikan.
Ketika saksi mengecek ke dalam rumah pelaku, mereka menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa terbungkus selimut dengan bercak darah di sekitar kamar tidur. Para saksi segera menghubungi polisi dan tim kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Subdit Jatanras dengan penuh kehati-hatian.
Kapolsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan, Kompol Bambang Askar Sodiq menyatakan bahwa kasus ini terjadi akibat kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian korban. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap kasus KDRT dan mendorong upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.