Perbincangan tentang Tambang di Raja Ampat: Pertegasan DPR

by -391 Views

Raja Ampat dan Tambang Nikel: DPR Minta Publik Melihat Isu Ini Secara Utuh

Perdebatan soal tambang di Raja Ampat kembali mengemuka, dan Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta isu tersebut tidak dibaca sepotong-sepotong. Menurut dia, persoalan pertambangan di wilayah itu harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih lengkap, berbasis data dan fakta objektif, agar publik memperoleh gambaran yang utuh, bukan sekadar terpengaruh opini yang berkembang di ruang publik.

Tiga Aspek yang Harus Dilihat

Bambang menekankan bahwa pembahasan tambang di Raja Ampat tidak cukup hanya berhenti pada satu sisi. Ada tiga aspek yang menurutnya wajib menjadi perhatian, yakni sosial, ekonomi, dan ekologi. Dengan pendekatan itu, perdebatan bisa diarahkan pada substansi, bukan pada narasi yang justru berpotensi menutup ruang penilaian yang lebih rasional terhadap kepentingan nasional.

Komisi XII DPR RI sendiri memiliki mandat di bidang Energi, Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, dan Investasi. Karena itu, lembaga ini disebut kerap melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke sejumlah daerah untuk menghimpun informasi lapangan. Dalam konteks itu pula, Komisi XII menegaskan kewenangannya untuk mengevaluasi perusahaan tambang yang tak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Apresiasi atas Pencabutan IUP

Dalam pernyataannya, Bambang juga mengapresiasi langkah tegas pemerintah Prabowo yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penguasaan Tanah, yang menjadi dasar negara dalam menjaga kawasan konservasi sekaligus memastikan praktik industri ekstraktif tetap berada dalam koridor berkelanjutan.

Menurut Bambang, keputusan itu menunjukkan bahwa negara hadir ketika aktivitas usaha dinilai tidak lagi selaras dengan kepentingan lingkungan maupun tata kelola sumber daya alam. Di tengah sorotan publik terhadap Raja Ampat, langkah tersebut dianggap penting untuk menegaskan bahwa pengelolaan tambang tidak bisa dilepaskan dari aturan dan daya dukung lingkungan.

HMI Minta Pengawasan Tidak Longgar

Di sisi lain, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Rifyan, juga menyoroti isu yang sama dari sudut pandang kehati-hatian. Ia menilai kondisi pertambangan di Raja Ampat perlu dilihat secara objektif dan komprehensif, termasuk dengan memastikan bahwa kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) benar-benar dipenuhi sebelum aktivitas tambang dijalankan.

Rifyan menegaskan bahwa HMI akan terus mengawal dinamika pertambangan nasional agar tetap berjalan sesuai undang-undang dan prinsip kepentingan nasional. Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Reklamasi Jadi Ujian Lanjutan

Rifyan turut meminta pemerintah memberi perhatian serius pada pemulihan lingkungan pasca tambang, termasuk reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang setelah pencabutan IUP. Menurutnya, tanggung jawab negara tidak berhenti pada penghentian izin, tetapi juga menyangkut pemulihan atas dampak lingkungan dan potensi kerugian ekonomi yang ditinggalkan oleh aktivitas pertambangan.