Perbincangan tentang Tambang di Raja Ampat: Pertegasan DPR

by -44 Views

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyoroti pentingnya melihat masalah pertambangan di Raja Ampat secara komprehensif dengan data dan fakta yang objektif. Hal ini dikarenakan pentingnya memberikan informasi secara utuh kepada publik dan pemahaman yang mendalam terkait isu yang terjadi di daerah tersebut. Menurut Bambang, masalah pertambangan di Raja Ampat harus dilihat dari tiga aspek utama, yaitu sosial, ekonomi, dan ekologi, agar tidak terbuai oleh opini yang dapat menghambat kemajuan Indonesia.

Komisi XII DPR RI sebagai lembaga yang membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, dan Investasi, sering melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker) ke berbagai daerah untuk mengumpulkan informasi terkait bidang tugasnya. Mereka berkomitmen untuk mengawasi kebijakan terkait energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, serta berwenang untuk mengevaluasi perusahaan tambang yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Bambang Patijaya juga memberikan apresiasi terhadap langkah tegas pemerintah Prabowo terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Keputusan ini dianggap relevan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penguasaan Tanah, yang memberikan landasan hukum bagi negara dalam menjaga konservasi dan praktik industri ekstraktif yang berkelanjutan.

Di sisi lain, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menekankan pentingnya melihat kondisi pertambangan di Raja Ampat secara objektif dan komprehensif. Menurutnya, dibutuhkan komitmen untuk menjaga lingkungan dan mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum melakukan aktivitas tambang.

Rifyan dari HMI menekankan komitmen organisasi tersebut dalam mengawal dinamika pertambangan nasional sesuai dengan undang-undang dan prinsip kepentingan nasional. Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menekankan kewajiban negara dan rakyat dalam pengelolaan SDA demi kemakmuran bersama.

Terakhir, Rifyan menghimbau pemerintah agar memperhatikan pemulihan lingkungan pasca tambang (reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang) setelah mencabut IUP perusahaan tambang. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan kerugian ekonomi yang mungkin timbul akibat aktivitas pertambangan.

Source link