Pencopetan Influencer Disabilitas di Tangerang: Kronologi Terbaru

by -36 Views

Kasus pencopetan terhadap seorang influencer disabilitas di kawasan Tangerang diungkap oleh Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya. Peristiwa ini terjadi saat korban menggunakan angkutan kota dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang. Korban menyimpan ponsel dan uang tunai di dalam tas selempang yang kemudian hilang setelah turun dari angkot di Kota Bumi. Kerugian korban mencapai Rp2,6 juta dan kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib.

Tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Pelaku dengan inisial AY (51) berhasil ditangkap di Jalan Halim Perdana Kusuma dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sebelumnya, video viral influencer bernama Badru Kepiting sebagai korban juga menjadi perhatian di media sosial. Semua informasi ini dibagikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi.

Source link