Pelaku Pembunuhan Dendam dan Cemburu: Kisah Tragis di Balik Kasus Polisi

by -34 Views

Seorang pelaku telah ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB. Kepolisian telah mengungkap motif dari pelaku MY (32) yang menusuk rekannya, ABT (39), hingga tewas di Dermaga Muara Angke karena dendam dan cemburu. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, hasil interogasi awal menunjukkan bahwa motif pelaku membunuh korban adalah karena dendam dan cemburu. Kapolres menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam akibat perselisihan dalam pekerjaan serta rasa cemburu karena mantan kekasih pelaku tengah menjalin hubungan dengan korban.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap pria berinisial MY yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban ABT (39) menggunakan senjata tajam di depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara pada Jumat (13/6). Pelaku ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara beberapa jam setelah aksi penusukan. Pelaku sempat melawan petugas saat pencarian barang bukti badik yang digunakan untuk menyerang korban. Aparat kepolisian akhirnya terpaksa menembak kaki pelaku sebagai tindakan terukur sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP atas tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap pembunuhan di area Muara Angke.

Source link