Sri Mulyani Minta Pengelola Aset Negara Rp13.000 T, Apa Artinya?

by -38 Views

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, memberikan pesan penting kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mengelola aset negara senilai Rp 13 triliun. Saat ini, ia menekankan bahwa DJKN tidak boleh hanya sekadar bertindak sebagai administrator aset, tetapi diharapkan bisa mengelola aset negara secara optimal. Sri Mulyani menyoroti pentingnya peran Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset negara dan memastikan aset tersebut menjadi salah satu motor penggerak di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam upaya mendukung optimalisasi aset-aset negara, Sri Mulyani melakukan pelantikan 139 pejabat tinggi pratama dan eselon II serta pejabat pada unit organisasi. Pelantikan dilakukan secara resmi di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat, 13 Juni 2025, dengan dihadiri oleh 139 pejabat yang ditetapkan oleh Sri Mulyani. Beberapa di antaranya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktur Transformasi dan Sistem Informasi, serta beberapa Kepala Kanwil DJKN di berbagai wilayah.

Ini menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan dibawah kepemimpinan Sri Mulyani untuk terus memperkuat peran DJKN dalam mengelola aset negara secara efektif. Sri Mulyani juga merilis aturan terbaru terkait lelang yang berlaku sejak Januari 2025, menegaskan kembali komitmennya dalam optimalisasi pengelolaan aset negara.

Source link