Suami Meski Bakar Rumah, Tetap Menyatakan Kasih Sayang di Jaksel

by -286 Views

Suami yang Bakar Rumah di Jaksel Mengaku Masih Sayang kepada Istri

Seorang pria berinisial H (44) membuat pengakuan mengejutkan usai ditangkap polisi terkait kasus pembakaran rumah di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di hadapan Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, H menyatakan dirinya masih menyayangi istrinya, meski tindakannya justru memicu kebakaran yang melahap tiga rumah.

Pelaku Mengaku Khilaf, Tetap Minta Maaf

Dalam kesempatan itu, H meminta maaf kepada para tetangga yang terdampak. Ia juga mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi khilaf dan tidak sengaja. Namun, pengakuan tersebut tak menghapus fakta bahwa api yang dipicu tindakannya telah menimbulkan kerusakan besar di lingkungan permukiman warga.

H sebelumnya sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap pada Selasa (10/6). Setelah penangkapan itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka. Kasus ini pun menjadi sorotan karena pelaku disebut masih mengaku memiliki perasaan kepada istrinya, sementara tindakan yang diambil justru membahayakan banyak orang di sekitarnya.

Diduga Dipicu Cemburu

Polisi mengungkap motif pembakaran rumah tersebut berkaitan dengan rasa cemburu. H disebut tersulut emosi karena menduga istrinya merupakan lesbian. Dari situlah, situasi yang semestinya bisa diselesaikan lewat komunikasi berubah menjadi peristiwa pidana yang berujung pada kebakaran.

Sementara itu, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan menyebut tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Meski begitu, dampak materialnya tidak kecil. Kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta akibat tiga rumah yang terdampak api.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan umum. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana ledakan emosi dalam rumah tangga dapat berubah menjadi perkara serius yang menyeret pelaku ke proses hukum.

Source link