Suami Meski Bakar Rumah, Tetap Menyatakan Kasih Sayang di Jaksel

by -26 Views

Seorang suami dengan inisial H (44) mengakui bahwa dia masih merasa sayang terhadap istrinya meskipun telah membakar rumah pasangannya di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam sebuah konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, H mengungkapkan perasaannya tersebut ketika ditanya oleh Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam. Meskipun telah melakukan aksi pembakaran yang menyebabkan tiga rumah terbakar, H meminta maaf kepada tetangga dan mengakui bahwa dia khilaf dan tak sengaja.

Saat ini H telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Selasa (10/6) karena sebelumnya sempat kabur. Polisi menjelaskan bahwa motif di balik pembakaran rumah istri H adalah karena cemburu terhadap istri yang diduga sebagai lesbian. Menurut Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Dengan tindakan yang dilakukannya, H dapat dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan umum dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kejadian ini memberikan pelajaran penting tentang konsekuensi dari tindakan emosional dan pentingnya mengendalikan emosi serta menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih positif.

Source link