Diamankan Polisi, Remaja 18 Tahun Kedapatan Bawa 5,65 Gram Tembakau Gorila
Upaya warga yang melaporkan keresahan soal peredaran narkotika di lingkungannya berujung pada penangkapan seorang remaja berinisial MF (18). Polisi mengamankan MF atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila.
Ditangkap di Cengkareng usai laporan warga
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/6) di samping Gedung Apartemen Bunaken, Cengkareng, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan itu.
Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian mengamankan MF beserta empat paket tembakau sintetis dengan total berat 5,65 gram. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam pasal undang-undang narkotika
MF kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menekan penyalahgunaan narkotika, terutama yang menyasar kalangan remaja.
Peran warga jadi kunci pengungkapan
Polisi juga menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang melapor. Menurut pihak kepolisian, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting yang membantu pengungkapan kasus ini. Kerja sama seperti ini dinilai perlu terus dijaga agar peredaran narkotika tidak semakin leluasa masuk ke lingkungan permukiman.
Source link





