Langkah Penertiban: Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

by -36 Views

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6). Keputusan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam melestarikan lingkungan dan menguatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Mensesneg Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan tiba-tiba, melainkan hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari terkait penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal usaha pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah yang lebih besar sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Presiden mengambil keputusan ini setelah memimpin rapat terbatas dengan Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang turut membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.

Source link