Government Revokes 4 Mining Permits in Raja Ampat: Environmental Victory

by -32 Views

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah adanya pemeriksaan langsung dan koordinasi lintas kementerian yang menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan langkah tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan bersama anggota Kabinet Merah Putih. Menurut Bahlil, Presiden telah memerintahkan pencabutan empat IUP di luar Pulau Gag dengan segera.

Proses pencabutan ini dilakukan setelah adanya penangguhan sementara terhadap semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat yang diberlakukan sejak 5 Juni. Bahlil dan timnya bahkan melakukan kunjungan ke Sorong dan Raja Ampat untuk menilai kondisi secara langsung. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB. PT Gag, yang telah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat, telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Amdal

Menurut Bahlil, PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan dengan RKAB yang disetujui untuk tahun ini. Perusahaan tersebut beroperasi sekitar 42 kilometer dari Geopark Piaynemo dan telah mengembalikan 54 hektar dari total konsesi seluas 260 hektar ke negara. Meskipun terdapat laporan media sosial yang menyebut adanya kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo, Bahlil menegaskan bahwa laporan tersebut tidak sepenuhnya akurat dan mendorong masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum bereaksi.

Keputusan pencabutan izin ini diambil setelah berkonsultasi dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Pemerintah pusat memilih untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan data dan tindakan nyata daripada saling menyalahkan. Langkah ini sejalan dengan upaya reformasi tata kelola pertambangan untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, yang telah mengaudit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh Indonesia, termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis. Hal ini merupakan bagian dari komitmen nyata pemerintah untuk melindungi lingkungan dan melakukan reformasi dalam pengelolaan hutan.

Source link