Sidang Lanjutan Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah PN Jakut

by -31 Views

Sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut. Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, menyatakan bahwa Tony Surjana tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam pembelaannya, dia menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut telah dilakukan secara sah oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur yang benar. Terdakwa mengklaim bahwa pengukuran ulang tanah dilakukan sebagai bagian dari verifikasi wilayah, bukan untuk mengganti pemilik atau batas tanah. Brian meminta majelis hakim untuk memutuskan bebas terhadap Tony Surjana berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Sidang juga membahas terkait surat tugas pengukuran yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut. Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terhadap pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Tony Surjana pada sidang selanjutnya. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar Tony Surjana dihukum dua tahun penjara karena telah terbukti melakukan pemalsuan surat yang diduga memuat keterangan palsu. Hingga saat ini, proses sidang terus berlangsung untuk menyelesaikan kasus pemalsuan sertifikat tanah tersebut.

Source link