Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang hendak melakukan aksi begal motor di Jalan Gading Putih Raya RT 002/RW 002 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 04.40 WIB. Menurut Kapolsek Kelapa Gading, kedua pelaku yang ditangkap adalah AN (27) dan MB (18). Kejadian tersebut bermula ketika korban dengan inisial LNM (21) pulang kerja menggunakan sepeda motor pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 04.40 WIB di Kelapa Gading. Pelaku yang mengendarai sepeda motor menghentikan korban secara tiba-tiba, menyudutkannya ke pinggir jalan, dan menendangnya hingga terjatuh. Pelaku kemudian mengamankan kunci kontak sepeda motor korban, serta mencekik dan memukul korban. Korban berusaha melarikan diri dengan melompat ke kali di sekitar lokasi kejadian dan berteriak maling. Petugas keamanan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku dan membawa mereka ke pos keamanan. Meskipun korban hanya mengalami luka ringan, kedua pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 365 jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Tindakan kepolisian tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menegakkan hukum demi keadilan di masyarakat.
Polisi Menangkap Dua Begal Motor di Kelapa Gading: Berita Terbaru
