Direktur Utama Sritex Akan Diperiksa Kejagung Setelah Dilarang Keluar Negeri

by -38 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan dilakukan besok, Selasa (10/6/2025). Kejagung telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan anak perusahaannya. Pemeriksaan ini dianggap penting untuk mendalami proses pengajuan dan pemberian kredit bank baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah.

Sebelumnya, IKL telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Senin (2/6/2025) bersama dengan enam saksi lainnya. Dalam proses penyidikan, penyidik akan memeriksa peran Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus tersebut serta apakah terdapat keterlibatan yang bersangkutan. Kejagung juga telah menghentikan Iwan Kurniawan Lukminto untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025.

Selain IKL selaku Dirut Sritex, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi lain yang terkait dengan kasus korupsi ini. Jika nantinya penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang melibatkan Iwan Kurniawan Lukminto, langkah selanjutnya akan diumumkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Foto: Iwan Kurniawan Lukminto (Detikcom)

Dalam proses pemeriksaan ini, Kejagung akan terus fokus pada pengetahuan yang dimiliki oleh Iwan Kurniawan Lukminto terkait dengan prosedur pengajuan kredit dan pengelolaan perusahaan yang bersangkutan. Pihak berwenang menganggap bahwa pemeriksaan terhadap IKL sangat penting mengingat posisi strategis yang diemban oleh Dirut Sritex tersebut. Kejagung akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh informasi terkait dengan kasus korupsi ini dan peran yang mungkin dilakukan oleh Iwan Kurniawan Lukminto.

Source link