Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi tak perlu selalu datang ke kantor Satpas. Pada Minggu ini, Ditlantas Polda Metro Jaya masih membuka layanan SIM Keliling di dua titik ibu kota agar proses perpanjangan bisa dilakukan lebih cepat dan lebih mudah. Layanan ini berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, dengan lokasi di Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dua Titik Layanan untuk Pangkas Antrean
Kehadiran SIM Keliling di dua lokasi tersebut menjadi pilihan bagi pemohon yang ingin menghindari antrean panjang di kantor layanan utama. Skema ini memang dirancang untuk menjangkau warga di wilayah berbeda, sehingga perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Dokumen yang Harus Dibawa
Untuk mengurus perpanjangan, pemohon cukup menyiapkan SIM lama dan KTP beserta fotokopinya. Setelah itu, pemohon akan mengikuti rangkaian prosedur yang sudah ditentukan, mulai dari pengisian formulir, tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto, hingga penerbitan SIM baru.
Hanya untuk SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Biaya perpanjangan mengacu pada ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020. Di luar biaya administrasi tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan pembayaran untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan jam layanan yang terbatas, pemohon sebaiknya datang lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.





