Skandal Gadai Mobil Tanpa Izin di Bekasi: Benarkah?

by -308 Views

Bojong Rawalumbu, Bekasi — Kasus penggadaian mobil rental tanpa izin kembali mencuat di Kota Bekasi, Jawa Barat. Enam unit kendaraan milik seorang pengusaha rental di Bojong Rawalumbu diduga digelapkan lalu digadaikan oleh pelaku, hingga menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Enam Mobil Disewa, Lalu Berakhir di Gadai

Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua terduga pelaku berinisial MNE dan SEM dalam perkara ini. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Binsar Hatorangan menjelaskan, keduanya awalnya menyewa enam mobil untuk alasan bisnis. Namun, kendaraan yang semestinya dipakai sesuai perjanjian justru digadaikan tanpa seizin pemilik.

Dalam perkembangan lain, polisi juga mendalami penggunaan mobil sewaan yang diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. Pola ini memperkuat dugaan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut memang sejak awal tidak dimaksudkan untuk dipakai sebagaimana mestinya oleh penyewa.

Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar

Akibat perbuatan itu, pengusaha rental mengalami kerugian besar. Nilainya disebut mencapai Rp5 miliar, mencerminkan besarnya dampak dari praktik penggelapan kendaraan sewaan yang kerap merugikan pemilik usaha. Polisi pun menahan kedua tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Jeratan Pasal Penggelapan dan Penipuan

Atas perbuatannya, MNE dan SEM dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kendaraan rental bukan sekadar pelanggaran perjanjian, melainkan bisa berujung pidana jika barang yang disewa justru dialihkan tanpa hak.

Tindakan ini dilaporkan oleh ANTARA pada tahun 2025.