Skandal Gadai Mobil Tanpa Izin di Bekasi: Benarkah?

by -27 Views

Enam unit mobil rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, digadaikan tanpa izin oleh pelaku, menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha rental. Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap MNE dan SEM, pelaku penggelapan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Binsar Hatorangan menjelaskan bahwa kedua pelaku menyewa enam unit mobil untuk keperluan bisnis, namun kemudian menggadaikannya tanpa izin. Penyewa lain digunakan gadai untuk keperluan pribadi, menyebabkan kerugian sebesar Rp5 miliar. Polisi telah menahan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Tindakan ini dilaporkan oleh ANTARA pada tahun 2025.

Source link