Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik: Ancaman Hukuman Dua Tahun

by -341 Views

JAKARTA UTARA — Perkara pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing kembali menjadi sorotan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, jaksa penuntut umum Rico Sudibyo menuntut terdakwa Tony Surjana dengan pidana dua tahun penjara.

Tuntutan Didasarkan pada Fakta Persidangan

Rico menyampaikan, tuntutan itu disusun berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang terungkap sejak persidangan dimulai pada April 2025. Menurut jaksa, seluruh fakta yang muncul di ruang sidang menunjukkan adanya perbuatan yang merugikan pihak pelapor.

Meski tuntutan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan tujuh tahun penjara yang sempat disebut dalam proses sebelumnya, jaksa menegaskan bahwa keputusan penuntutan tetap berpegang pada fakta hukum yang terbukti di persidangan. Sikap itu menjadi penanda bahwa jaksa memilih bertumpu pada pembuktian, bukan sekadar berat-ringannya hukuman yang pernah muncul dalam tahapan lain.

Perkara Lama yang Berawal dari 2004

Kasus ini sejatinya bukan perkara baru. Tony Surjana dilaporkan sejak 2004, dengan dugaan awal bahwa ia memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pada Februari 2004. Dalam proses itu, sertifikat tanah yang semula berkaitan dengan wilayah administratif Kabupaten Bekasi kemudian berubah menjadi blangko sertifikat baru yang dikaitkan dengan Kota Jakarta Utara.

Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP terkait pemalsuan akta otentik. Dari sudut pandang penuntut umum, inti perkara bukan semata soal perubahan administrasi wilayah, melainkan dugaan rekayasa dokumen yang berdampak pada hak pihak lain.

Kuasa Hukum Terdakwa Bungkam

Usai sidang, kuasa hukum Tony Surjana, Brian Praneda, memilih tidak memberikan komentar. Ia langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menanggapi pertanyaan awak media yang menunggu perkembangan perkara tersebut.

Di persidangan, selain saksi fakta, juga dihadirkan saksi ahli dan saksi meringankan untuk memberi gambaran yang lebih utuh mengenai posisi terdakwa. Dengan rangkaian pembuktian yang sudah berlangsung sejak April 2025, perkara ini kini memasuki fase penting yang akan menentukan arah putusan majelis hakim terhadap Tony Surjana.

Source link