Di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing, Tony Surjana, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo. Tuntutan dua tahun penjara ini didasarkan pada pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti yang ada selama persidangan sejak April 2025. Jaksa menyebut bahwa tuntutan ini berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dan dianggap merugikan pihak pelapor. Meskipun tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan tujuh tahun penjara, Jaksa berpegang teguh pada fakta yang ada. Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda, enggan memberikan komentar dan segera meninggalkan ruang sidang.
Sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah ini telah dilaporkan sejak tahun 2004 dengan terdakwa Tony Surjana. Kasus dimulai pada Februari 2004 ketika Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yang kemudian masuk ke wilayah administrasi Jakarta Utara. Berdasarkan pengetahuan ini, Tony Surjana mengubah blanko sertifikat lama dari Kabupaten Bekasi menjadi blangko sertifikat baru di Kota Jakarta Utara. Perbuatan Tony Surjana ini dianggap melanggar beberapa pasal KUHP terkait pemalsuan akta otentik.
Proses persidangan kasus ini turut melibatkan saksi ahli dan saksi meringankan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang posisi Terdakwa dalam kasus ini. Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini bukan hanya tentang perubahan administrasi wilayah, tetapi juga mengenai upaya pemalsuan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak terkait. Dengan demikian, proses hukum harus dilalui secara adil dan transparan untuk menegakkan keadilan.