Polisi Tangkap Jukir Liar dan Debt Collector di Gropet

by -300 Views

Grogol Petamburan kembali jadi fokus penertiban aparat setelah polisi mengamankan 10 juru parkir liar dan tiga debt collector yang diduga menjalankan penagihan di luar aturan. Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga yang merasa terganggu oleh keberadaan mereka di sejumlah titik rawan di Jakarta Barat.

Penyisiran di Titik-Titik Rawan

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengatakan para terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk didata dan diberikan pembinaan. Polisi menyisir beberapa lokasi yang kerap disebut warga rawan praktik pungutan liar dan aktivitas yang meresahkan, mulai dari Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya (Pasar Kopro), Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, hingga sejumlah titik lain di sepanjang Tanjung Duren Raya.

Keluhan Warga Jadi Dasar Penertiban

Menurut Hafiz, operasi ini bukan sekadar penindakan sesaat, melainkan langkah yang lahir dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan hadirnya preman, jukir liar, dan debt collector ilegal di kawasan tersebut. Kehadiran mereka dinilai sering memicu keresahan, terutama di ruang-ruang publik yang seharusnya aman dan tertib bagi pengguna jalan maupun pengunjung kawasan usaha.

Polisi Janji Sisir Secara Rutin

Kepolisian menegaskan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan praktik premanisme dan pungutan liar di Grogol Petamburan. Kompol Hafiz menekankan bahwa aktivitas penagihan di luar ketentuan, termasuk yang dilakukan debt collector ilegal, tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah hukumnya. Polisi berharap langkah ini dapat memberi rasa aman yang lebih nyata bagi warga yang beraktivitas setiap hari di kawasan tersebut.

Source link