Kepolisian kembali berhasil menangkap 10 jukir liar dan tiga debt collector di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, kedua kelompok tersebut diduga melakukan praktik penagihan yang melanggar aturan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Operasi penyisiran dilakukan di berbagai titik rawan di sekitar wilayah Grogol Petamburan, seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya (Pasar Kopro), Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan beberapa titik lain di sepanjang Tanjung Duren Raya. Langkah ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan preman, jukir liar, dan aktivitas debt collector yang meresahkan.
Dalam komitmennya, pihak kepolisian akan terus melakukan penyisiran secara rutin untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kapolsek Hafiz menegaskan bahwa praktik premanisme, pungutan liar, serta kegiatan debt collector ilegal tidak akan ditoleransi di wilayah mereka. Tindakan tersebut diambil sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi seluruh warga.