Penetapan Tersangka Pelaku Ricuh Hari Buruh: Penilaian TAUD

by -325 Views

Penetapan tersangka dalam kasus kericuhan di depan gedung DPR RI saat peringatan Hari Buruh Internasional kembali menuai sorotan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru dan tidak mencerminkan prosedur hukum yang semestinya. Bagi TAUD, perkara ini bukan sekadar soal penegakan hukum, melainkan juga soal apakah hak warga untuk menyampaikan pendapat di ruang publik masih dihormati.

TAUD Nilai Proses Hukum Tak Berjalan Wajar

Perwakilan TAUD, Andrie Yunus, menyebut penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan tanpa tahapan yang memadai. Salah satu yang mereka sorot adalah tidak adanya pemeriksaan saksi lebih dulu sebelum status tersangka diberikan. Menurut TAUD, kondisi itu menunjukkan adanya kecenderungan represif dari aparat negara terhadap warga yang menggunakan hak berekspresi.

TAUD juga menyinggung dugaan kekerasan yang dialami para tersangka selama proses berlangsung. Selain itu, mereka mempertanyakan kecukupan alat bukti yang digunakan untuk menaikkan status hukum para pihak yang diperiksa. Karena itu, TAUD mendesak agar kasus ini dihentikan bila memang tidak didukung bukti yang kuat dan pemeriksaan yang proporsional.

Polda Metro Jaya Masih Periksa Para Tersangka

Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka terkait kerusuhan di area gedung DPR/MPR RI saat Hari Buruh Internasional. Proses pemeriksaan disebut masih berjalan, sementara tujuh tersangka lainnya dijadwalkan untuk dipanggil pada hari berikutnya.

Penyidik disebut berupaya menuntaskan perkara ini secepat mungkin. Namun, dalam sorotan TAUD, kecepatan penanganan perkara tidak boleh mengabaikan prinsip penegakan hukum yang tepat, proporsional, dan menjamin hak asasi manusia bagi setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Source link