Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keputusan Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka dalam kasus kerusuhan di depan gedung DPR RI saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Mereka menilai prosedur hukum tidak diikuti dengan benar, seperti tidak adanya pemeriksaan saksi terlebih dahulu sebelum penetapan status tersangka. Menurut perwakilan TAUD, Andrie Yunus, proses hukum yang sedang berjalan hanya menunjukkan tindakan represif aparat negara terhadap hak warga untuk menyuarakan pendapat di tempat umum. Mereka juga menyinggung tentang kekerasan yang dialami oleh para tersangka dan kurangnya bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka bagi mereka. TAUD mendesak agar kasus ini dihentikan dan alat bukti yang cukup harus diperhatikan. Polda Metro Jaya masih terus memeriksa tujuh tersangka terkait kasus kerusuhan di gedung DPR/MPR RI pada Hari Buruh Internasional. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan tujuh tersangka lainnya akan dipanggil pada hari berikutnya. Penyidik berusaha untuk menyelesaikan kasus ini dengan segera. Tindakan penegakan hukum yang tepat dan proporsional perlu dijunjung tinggi, serta prinsip-prinsip HAM harus dijamin dalam proses hukum bagi setiap warga negara.
Penetapan Tersangka Pelaku Ricuh Hari Buruh: Penilaian TAUD
