Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan media elektronik (online) yang berkedok sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap korban RY. Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, dimana dua diantaranya berhasil ditangkap yaitu EC (28) dan IP (35), sementara satu tersangka lainnya AM (29) masih berstatus DPO. Para tersangka ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara dengan modus operandi menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun dan menggunakan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban. Mereka menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dengan dalih pembaruan data untuk pencairan dana pensiun. Kasus penipuan tersebut dimulai saat korban dihubungi melalui WhatsApp oleh salah satu pelaku yang mengaku dari perusahaan dana pensiun, meminta korban mengisi data rekening di link APK dengan ancaman tidak akan mendapatkan cairan dana pensiun jika tidak mengisi data. Korban yang percaya dengan instruksi tersebut kemudian mengisi data dan melakukan transfer uang materai sebesar Rp10 ribu. Setelah mengisi data, korban mendapati beberapa transaksi transfer pada rekeningnya dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka melakukan penipuan ini untuk keuntungan pribadi mereka dan dijerat dengan berbagai pasal hukum terkait tindak pidana elektronik. Kesimpulannya, orang harus selalu waspada terhadap penipuan online dan memperhatikan segala instruksi yang mencurigakan saat diminta untuk memberikan data pribadi atau melakukan transfer uang.
Detil Polisi Ungkap Penipuan Online Dana Pensiun
