Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga bergerak lintas wilayah Bekasi, Bogor, hingga Depok. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, serta sejumlah barang bukti lain, sekaligus menangkap seorang tersangka berinisial IS (37).
Penangkapan Berawal dari Apartemen di Cibubur
IS diamankan di sebuah apartemen kawasan Cibubur, Jakarta Timur, dengan barang bukti berupa sabu dan satu unit ponsel. Dari penangkapan itu, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba.
Pengembangan membawa polisi ke rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor. Di tempat itu, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa sabu, tembakau sintetis, dan serbuk putih yang diduga bahan campuran. Pemeriksaan berlanjut ke sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok, dan di sana polisi kembali mengamankan ekstasi serta serbuk ekstasi dalam jumlah lebih banyak.
Jaringan Bekasi-Bogor-Depok Masih Didalami
Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota, mengatakan pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika. Menurutnya, barang bukti yang diamankan menunjukkan peredaran ini tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dalam jaringan yang cukup luas.
Saat ini, IS beserta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial AL masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum yang terus dikejar kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah penyangga Jakarta.
Source link





