Polres Priok Kembalikan 5 Motor Curian ke Pemiliknya

by -45 Views

Pada Rabu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing mengumumkan bahwa lima unit motor hasil kejahatan telah dikembalikan kepada pemiliknya di Muara Baru, Jakarta Utara. Motor-motor tersebut merupakan barang bukti tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial G (44) di kawasan tersebut. Pelaku ditangkap pada Senin malam di Muara Baru, dimana petugas menyita satu unit motor, kunci palsu, dan pakaian pelaku. Sebagai residivis kasus serupa, G juga berhasil ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru pada waktu yang berbeda. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Para pemilik motor yang telah menerima kembali kendaraan mereka mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas upaya mereka dalam mengungkap kasus ini. Mereka berharap agar warga lebih waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan aman ketika diparkir. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan gangguan kamtibmas lainnya demi menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan dan sekitarnya.

Source link