Polisi Tangkap Delapan Pemuda Terlibat Tawuran di Jakpus

by -33 Views

Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan pemuda yang terlibat dalam tawuran di Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang keributan di lokasi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti seperti senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran. Delapan pemuda yang tertangkap adalah PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21), mereka dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa ketika polisi tiba di lokasi, para pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti senjata tajam jenis corbek, stick golf, busur dan anak panah, dompet, serta telepon genggam.

Meskipun situasi saat ini sudah aman, polisi akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Tindakan tegas akan diambil terhadap segala bentuk gangguan keamanan. Demikian informasi yang disampaikan oleh pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat.

Source link