Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang pria berinisial F (35) yang diduga melakukan serangan dengan menyiramkan air keras ke mantan istri serta teman dekatnya, S (23). Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi penangkapan tersebut hanya beberapa waktu setelah kejadian.
Pelaku telah ditangkap pada Kamis (29/5) bersamaan dengan insiden penyiraman air keras tersebut. Tindakan pelaku dianggap sangat serius karena disengaja dan merencanakan untuk melukai korban dengan membawa air keras. Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terus diselidiki secara intensif oleh pihak berwenang. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dimana ancaman pidana penjara maksimal yang diberikan adalah selama lima tahun. Motif pelaku ternyata didorong oleh sakit hati terhadap mantan istri yang dianggapnya dekat dengan pria lain. Pelaku mengakui bahwa ia merasa terluka karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan, sehingga menyebabkan tindakan nekat tersebut.
Sementara itu, korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan mulut, sedangkan teman dekatnya, FDL, mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri akibat serangan air keras yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini, barang bukti seperti dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menambahkan bahwa pelaku merasa terdorong untuk melakukan aksinya setelah mengetahui kedekatan antara mantan istri dan teman dekatnya. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan domestik. Masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai cara untuk menyelesaikan masalah.