Polda Metro Jaya Menangguhkan Penahanan Mahasiswa Aktif yang Terlibat Kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, memberikan penjelasan tentang alasan penangguhan penahanan para pelaku yang terlibat kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta. Menurut Usman, penangguhan ini dilakukan karena para pelaku masih berstatus mahasiswa aktif yang sedang belajar dan mendapat bantuan dari berbagai pihak seperti kampus, rektorat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), dan lain sebagainya. Hal ini memungkinkan untuk dilakukan penangguhan penahanan demi kepentingan pengembangan proses hukum yang lebih adil.
Dalam kasus ini, kalangan kampus juga sedang mengajukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai upaya penyelesaian. Usman berharap agar dapat ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak. Terkait dengan wajib lapor, Polda Metro Jaya akan memberikan kelonggaran kepada mahasiswa yang terlibat untuk memenuhi kewajiban tersebut. Usman juga menekankan pentingnya fokus pada penyelesaian melalui restorative justice sebelum memikirkan sanksi dari pihak kampus.
Meskipun penangguhan penahanan dilakukan, seorang mahasiswa yang masih aktif melakukan aksi unjuk rasa diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai perjuangan dan kepentingan bersama. Kemudian, MAA menyatakan bahwa meskipun pernah ditangkap oleh polisi, mereka tetap akan melanjutkan aksi unjuk rasa demi tujuan yang mereka perjuangkan.
Dengan demikian, penangguhan penahanan para pelaku yang terlibat kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta merupakan langkah awal untuk memberikan keadilan dan penyelesaian yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat. mediaPlayer: onSeekChanged: { video.seek(mediaPlayer.seekable.end * mediaPlayer.playbackRate); } onPositionChanged: { if(mediaPlayer.playbackRate < 1) video.seek(mediaPlayer.seekable.end * mediaPlayer.playbackRate); } </DocumentationText><DocumentationText title="Design">This is the first paragraph of text associated with mediaPlayer. Source link