Pria Pemeras Jaksa Sebut Diri Sebagai Wartawan: Kejati DKI

by -353 Views

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap identitas pria berinisial LSN yang ditangkap karena diduga memeras seorang jaksa. Dalam pemeriksaan, LSN disebut mengaku sebagai wartawan, dan pada kesempatan lain juga mengklaim sebagai anggota LSM.

Kejati DKI Bongkar Modus Pemerasan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan penangkapan dilakukan tim intelijen Kejati DKI setelah LSN diduga melakukan pemerasan di halaman depan kantor Kejati DKI Jakarta pada Rabu (28/5). Aksi itu disebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian tekanan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Menurut Kejati DKI, LSN mengikuti persidangan, mengirim pesan WhatsApp bernada intimidatif, serta menyebarkan tuduhan yang dinilai menjatuhkan nama baik jaksa. Ia juga disebut beberapa kali membuat pemberitaan di media massa dan mengorganisir unjuk rasa sebelum akhirnya menghubungi pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR pada 27 Mei 2025.

Meminta Rp5 Juta Agar Tak Lapor Perkara Bea Cukai

Dalam pertemuan itu, LSN meminta uang Rp5 juta sebagai imbalan agar tidak melaporkan penanganan perkara Bea Cukai oleh jaksa berinisial TH. Setelah pertemuan berlangsung, tim intelijen Kejati DKI bergerak cepat dan mengamankan LSN bersama uang Rp5 juta yang diduga diterima dari AR.

Kasus ini kemudian diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejati DKI menegaskan penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada penangkapan, melainkan dilanjutkan melalui jalur penegakan hukum yang lebih jauh.

Dibawa ke Polda Metro Jaya

Barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya sebagai langkah tindak lanjut. Dari keterangan Kejati DKI, kasus ini menjadi perhatian karena modus yang dipakai bukan hanya tekanan langsung, tetapi juga memanfaatkan identitas sebagai wartawan maupun anggota LSM untuk melancarkan permintaan uang.

Source link